Catatanfakta.com - CIBINONG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan pernyataan tegas terkait penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Ia menekankan bahwa pemasangan baliho dan alat peraga kampanye tidak bisa sembarangan dan harus patuh pada peraturan yang berlaku.
"Saat alat peraga kampanye dipasang dan mengganggu kepentingan umum, maka perlu diatur dengan tertib.
Titik-titik pemasangan baliho telah dijelaskan dalam ketentuan, dan jika tidak sesuai, penertiban perlu dilakukan," ujar Rudy kepada media.
Rudy juga menegaskan bahwa jika ada alat peraga kampanye yang memajang wajahnya dan melanggar aturan, tindakan penertiban harus segera dilakukan.
Penertiban ini harus dilakukan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami telah menyampaikan permintaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan sejumlah baliho, termasuk yang memasang baliho saya jika dilakukan oleh para relawan," tambahnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Rudy menyatakan bahwa langkah-langkah ini penting demi suksesnya pesta demokrasi lima tahunan.
"Kami ingin memastikan bahwa pemilihan umum (pemilu) berjalan dengan baik, aman, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," pungkasnya.
Pernyataan Rudy Susmanto ini menjadi sorotan karena menekankan pentingnya penertiban alat peraga kampanye untuk menjaga ketertiban selama proses pemilu, yang merupakan pilar utama dalam demokrasi.
Artikel Terkait
Catatan 10 Metropolis Paling Panas di Tanah Air serta Peringkat Hebat Kampus Menurut QS WUR 2024
Indonesia Raih Prestasi di Panggung Dunia: 15 Kampus Terbaik Menyita Perhatian di QS World University Ranking