Catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang memberikan sejumlah uang sebesar Rp 50.000 kepada warga.
Aksi ini tercatat dalam sebuah video yang beredar di platform media sosial TikTok pada tanggal 10 Juli yang lalu, dengan judul "Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan."
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyampaikan bahwa KPK telah meluncurkan kampanye anti politik uang melalui tagline dan program "Hajar Serangan Fajar."
Baca Juga: Viral !!!! Ketua Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, Bagi- Bagi Uang GocaPAN
Ali menjelaskan, "Antikorupsi memiliki makna yang berarti tidak menggunakan uang sebagai alat untuk memperoleh suara atau dukungan dalam pemilihan umum, karena hal tersebut dianggap sebagai praktik curang."

Dia berbicara kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023.
Menurut Ali, ajakan untuk menolak praktik politik uang ini ditujukan kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, serta masyarakat umum.
Baca Juga: ANANG HERMANSYAH DARI PAN HIJRAH KE BANTENG
Langkah ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Ali juga menyebutkan bahwa tindakan membagi-bagikan uang merupakan tindakan yang berpotensi koruptif yang pada akhirnya dapat mengarah kepada tindakan korupsi.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @amaanat_nasional, terlihat Zulkifli Hasan alias Zulhas memberikan uang kepada seorang nelayan.
Video tersebut diedit dengan menggunakan latar belakang musik lagu "Pan Pan Pan semakin di depan." Namun, dalam konten video tersebut, tertulis "Pan Pan Pan bagi-bagi gocapan."
Artikel Terkait
Pendidikan Pancasila: Fondasi Kebangsaan yang Perlu Diperkuat
Mengungkap Rahasia Cara Kejar Jam Tayang YouTube yang Efektif
10 Tokoh Sosiologi dan Teorinya: Memahami Dunia Melalui Lensa Sosiologis