Catatanfakta.com - Senin (8/4/2024), menjadi hari yang kelam bagi beberapa keluarga di Indonesia akibat kecelakaan mengerikan yang terjadi di Tol Cikampek. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, dan menewaskan sekitar 12 orang.
Mengakibatkan rekayasa lalu lintas contraflow pada Tol Jakarta-Cikampek dan jalur fungsional Tol Japek II Selatan dibuka.
PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang s.d Kutanegara arah Jakarta.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cikampek: Peringatan Penting untuk Semua Pengendara
Namun, apakah Anda sudah tahu penggunaan jalur fungsional Tol Japek II Selatan?
Direktur Utama PT JJS, Charles Lendra mengungkapkan, jalur fungsional Tol Japek II Selatan saat ini dibuka berguna untuk mengurangi kepadatan arus lalin di Tol Jakarta-Cikampek akibat dari penanganan dan evakuasi kejadian kecelakaan mengerikan di Km 58+600 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Jalur fungsional Tol Jakarta-Cikampek II Selatan hanya dapat digunakan oleh kendaraan kecil/golongan I (non-bus) dan memiliki kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam.
Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Tol Cipularang arah Jakarta.
PT JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M, dan persimpangan sebelum akses masuk tol sehingga memudahkan pengguna jalan dalam melihat petunjuk.
Pengguna jalan dari arah Bandung dapat menempuh jalan alternatif ini melalui jalur fungsional Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional.
Baca Juga: Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Jalur fungsional Tol Japek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara dan membayar tarif Tol Cipularang serta Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
PT JJS mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional.
Artikel Terkait
Mobil Terbakar di Tol Jakarta-Tangerang, Kemacetan Terjadi di Sekitar Lokasi
Perampokan di Warung Kelontong Cileungsi, Kabupaten Bogor