Kecelakaan Maut di Tol Cikampek: Peringatan Penting untuk Semua Pengendara

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 15:42 WIB
Kecelakaan maut di Tol Cikampek.  (instagram @kitasemuadalahpenolong)
Kecelakaan maut di Tol Cikampek. (instagram @kitasemuadalahpenolong)

Catatanfakta.com - Senin, 8 April 2024, akan selalu diingat sebagai hari yang kelam bagi keluarga korban kecelakaan maut di Tol Cikampek KM 58.

Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan dan menewaskan sembilan orang, serta melukai dua orang lainnya.

Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kecelakaan ini terjadi saat rekayasa lalu lintas contraflow sedang dilakukan.

Baca Juga: Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Kalikangkung Selama Mudik Lebaran 2024

Mengapa kecelakaan ini begitu fatal? Apa yang bisa kita pelajari dari kejadian ini?

Menurut laporan, mobil Gran Max yang mengalami masalah berusaha menepi ke bahu jalan kanan dan masuk ke jalur B yang mengarah ke Jakarta.

Namun, bus dari arah Cikampek tidak bisa menghindar dan menabrak Gran Max tersebut, membuat mobil tersebut langsung terbakar dan menewaskan semua penumpang di dalamnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kemudian, kendaraan Terios yang berada di belakang juga menabrak bus dan Gran Max yang berada di depannya dan ikut terbakar.

Kepolisian telah menutup jalur contraflow yang mengarah ke Cikampek dan sedang melakukan penguraian kemacetan serta olah TKP.

Kecelakaan ini memberikan peringatan penting bagi semua pengendara untuk selalu waspada dan hati-hati di jalan raya.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Terjadi Besok Malam

Walaupun rekayasa lalu lintas sedang dilakukan, kita harus tetap mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Disiplin dalam mengikuti aturan lalu-lintas sangatlah penting untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X