Tragedi Mengguncang! Bocah 5 Tahun Tewas Tertabrak Bus Saat Meminta 'Telolet', Polisi Ambil Tindakan Tegas

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 00:54 WIB
Anak terlindas bus saat mengejar klakosn telolet bus di pintu masuk dermaga Pelabuhan Merak.  (Akun X  @mamagemoybiasa)
Anak terlindas bus saat mengejar klakosn telolet bus di pintu masuk dermaga Pelabuhan Merak. (Akun X @mamagemoybiasa)


Catatanfakta.com - Tragedi mengerikan mengguncang Pelabuhan Merak, Banten, ketika seorang bocah berusia lima tahun tewas tertabrak bus saat berusaha meminta sopir untuk membunyikan klakson 'telolet'.

Peristiwa tragis ini terjadi pada pukul 13.30 WIB pada hari Minggu (17/3/2024) di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak.

Korban yang bernama Rendi, berlari di sisi kiri bus dengan harapan mendengar bunyi 'telolet'. Namun, nasib malang menimpanya ketika bus melaju masuk ke dermaga.

Baca Juga: Tren Viral di TikTok: Non-Muslim Berburu Takjil di Bulan Ramadhan, Menyentuh Semangat Toleransi dan Kebersamaan

Tanpa disadari sopir, korban terlindas oleh bagian belakang bus.

Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Aditia, menyampaikan kronologi kejadian tersebut kepada wartawan. "Kendaraan bus melaju dari arah Cilegon menuju Merak.

Saat itu, korban berlari di samping bus meminta 'telolet'.

Baca Juga: Ramai di Medsos, Polemik Takjil Antara Muslim dan Nonis di Madiun: Wali Kota Maidi Menyuarakan Toleransi

Namun, bus terus melaju ke dermaga sementara korban terlindas di sebelah kiri belakang bus," ujarnya.

Korban, Rendi, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian dan dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon.

Sementara itu, polisi langsung mengamankan sopir bus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia dan Luhut Pandjaitan: Debat atau Perbedaan Pendapat? Ini Yang Terjadi di Balik Rapat Terbatas

"Sopir bus tersebut diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Cilegon dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X