MK juga memberikan contoh kepala negara atau kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun atau lebih.
Hal ini menegaskan pandangan MK bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu layak berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Ahmad Sahroni : Selamat Mas Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024
Putusan ini memunculkan diskusi luas di masyarakat mengenai kualifikasi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang.
Bagaimana dampaknya pada pemilihan umum yang akan datang? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!