Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Usia Minimal 40 Tahun Tetap Jadi Syarat Capres dan Cawapres, Netizen Bahagia

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 13:53 WIB
Sidang putusan MK batas umur capres cawapres Senin 16 Oktober 2023 (tangkap layar youtube).
Sidang putusan MK batas umur capres cawapres Senin 16 Oktober 2023 (tangkap layar youtube).

Catatanfakta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/10/2023), MK secara resmi menolak permohonan uji materi terkait persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang menetapkan bahwa mereka harus memiliki usia minimal 40 tahun.

Keputusan ini mendapat perhatian yang besar dari warganet Indonesia dan menjadi viral.

Baca Juga: Kejadian Kumpul Kebo Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Menyita Perhatian Dunia Pendidikan

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa kepala daerah telah mengajukan permohonan uji materi terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan usia ini.

Namun, hakim MK dengan tegas menolak permohonan tersebut, sehingga usia minimal 40 tahun tetap menjadi persyaratan mutlak untuk menjadi capres atau cawapres.

"Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Keputusan ini menarik perhatian publik karena terkait dengan potensi keterlibatan Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai calon wakil presiden jika MK mendukung uji materi ini.

Baca Juga: Proyek Megah yang Akan Mengubah Nasib Sumatera Barat: Jalan Tol Trans Sumatera!

Namun, dengan penolakan ini, peluang bagi calon di bawah usia 40 tahun untuk ikut dalam pemilihan presiden menjadi tidak mungkin.

Netizen Indonesia merespons putusan MK ini dengan antusiasme.

Hasil sidang MK segera menjadi trending topic di Twitter dengan lebih dari 4.024 tweet pada hari berikutnya.

Rata-rata netizen memberikan tanggapan positif terhadap keputusan tersebut.

Mereka yang awalnya mendukung uji materi memuji integritas MK, sementara mereka yang menentang uji materi menghargai keputusan yang diambil oleh MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X