Catatanfakta.com - Hari ini, semua perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, yang kemungkinan akan mengubah sejarah politik negara ini melalui penurunan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, telah mengungkapkan keyakinannya bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang mengguncang ranah politik.
MK dijadwalkan untuk membacakan putusan perkara ini pada Senin (16/10/2023), dan banyak yang menanti apakah batas usia akan turun menjadi 35 tahun atau bahkan 30 tahun.
Baca Juga: MK Akan Mengumumkan Hasil Gugatan Usia Capres dan Cawapres pada Hari Senin Ini
Perubahan ini telah lama dinantikan oleh sebagian masyarakat sejak Pemilu 2014.
Menurut Halili Hasan, usia 30 tahun sudah cukup matang untuk memimpin Indonesia.
Namun, dia juga menegaskan pentingnya prinsip bahwa setiap warga negara berhak memilih dan juga berhak dipilih.
Meskipun kemungkinan untuk terpilih dalam usia muda mungkin kecil, hak politik harus tetap dijaga.
Baca Juga: Pesta Pernikahan dengan Konsep Pasar Sayuran dan Buah-Buahan Viral di Media Sosial
Namun, muncul pertanyaan apakah perubahan ini semata-mata untuk kepentingan politik atau benar-benar untuk kepentingan nasional.
Jika MK benar-benar mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres, hal ini akan memengaruhi kredibilitas MK itu sendiri.
MK akan diuji sebagai pilar yudisial yang bertindak demi kepentingan politik generasi muda. Akademisi politik dari FISHIPOL UNY, Halili, menyatakan bahwa MK harus memberikan putusan yang adil dan memutuskan apakah perubahan ini akan berlaku mulai dari Pemilu mendatang atau pada Pemilu 2029.
Selain itu, pengaruh politik dari politisi senior akan menyusut jika batas usia turun.
Baca Juga: Komedian Dodit Mulyanto dan Keajaiban Musik D'Syndrome
Artikel Terkait
Berita MotoGP Mandalika 2023: Marc Marquez Terjatuh di Lap Kedelapan!
Francesco Bagnaia Raih Kemenangan Gemilang di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023!