Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan, "Kami selalu mematuhi hukum dalam setiap tindakan paksa seperti penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain."
Ali menegaskan bahwa KPK sudah memberikan Syahrul Yasin Limpo kesempatan untuk datang dan memenuhi panggilan mereka.
Baca Juga: Skandal Pemerasan: Ajudan Firli Dipanggil Lagi, Kapolda Berjanji Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan
Meskipun Syahrul Yasin Limpo tidak hadir, KPK tetap menghormati alasan yang diberikan.
Namun, informasi yang diterima KPK menunjukkan bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah berada di Jakarta sejak semalam, dan ketidakhadirannya pada saat panggilan menjadi alasan untuk melakukan penangkapan.
Alasan di balik penangkapan Syahrul Yasin Limpo, menurut Ali, adalah karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Total kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 13,9 miliar. Kasus ini melibatkan tindak pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Kasus Syahrul Yasin Limpo ini akan terus berkembang, dan masyarakat Indonesia akan terus memantau perkembangan berita ini.
Artikel Terkait
Brunei Kalah Teklak Dari Indonesia Dengan Skor6:0 : Begini Kata Pelatih Timnas Brunei Darussalam
Timnas Indonesia Hancurkan Timnas Brunei Darussalam Lagi! Kemenangan Menggemparkan di Kualifikasi Piala Dunia