Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU, Pelanggaran Pileg 2024 terjadi di TPS 12 Desa Pardomuan

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 20:00 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah (dok youtube MK)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah (dok youtube MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Pardomuan, Kabupaten Samosir.

Keputusan tersebut dalam rangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Partai Perindo sebagai pihak pemohon mengajukan permohonan tersebut dengan alasan adanya 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan yang telah dicoblos, namun tidak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Jokowi: Momentum Putusan MK Harus Jadi Pendorong Persatuan

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU pada TPS 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Tahun 2024.

Pemungutan suara ulang ini menjadi bagian dari upaya mengatasi pelanggaran pada proses pencoblosan, di mana Partai Perindo menyatakan bahwa 160 surat suara yang tidak ditandatangani tersebut dinyatakan sah oleh KPPS tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, diungkapkan bahwa KPU pada dasarnya menjawab permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa ketua KPPS menandatangani secara susulan pada 38 surat suara yang tercoblos karena baru menyadari belum diberikan tanda tangan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Menjadi Sorotan Media Asing.

Akan tetapi, keputusan ini dinilai tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

MK melihat bahwa keputusan KPU justru meninggalkan masalah yang substansial karena ada pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain TPS 12 Desa Pardomuan, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU pada dua TPS di Dumai Barat. KPU diberi waktu 30 hari sejak putusan diucapkan untuk melaksanakan PSU tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Bertemu dengan Elit PKS Pasca Putusan MK Terkait Pilpres 2024

Putusan MK ini menunjukkan bahwa pihak pengawasan pemilu dan penegak hukum masih terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya pemilihan umum dan mencari cara terbaik untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi.

Tindakan dan kebijakan yang diambil oleh MK dalam memerintahkan PSU merupakan upaya untuk menghindari kerancuan dan ketidakadilan pada proses pemilihan anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X