Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU, Pelanggaran Pileg 2024 terjadi di TPS 12 Desa Pardomuan

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 20:00 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah (dok youtube MK)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah (dok youtube MK)

MK memperhatikan hak-hak demokratis dalam pemilu dan mengutamakan asas penetapan hasil pemilihan secara adil dan akuntabel. Selain itu, MK juga memberikan kebijakan ini dalam rangka memupuk kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Putusan MK, Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu Membangun Negara

Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa pentingnya kepatuhan pada aturan dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan dan ketentuan tersebut.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak terkait dalam memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan transparan. Demokrasi yang sehat dan transparan dapat terwujud melalui partisipasi aktif dan penuh tanggung jawab dari masyarakat dalam proses politik di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X