Sumatera Barat, dengan kenaikan UMP sebesar 2,52% atau sebanyak Rp68.973 dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449,27.
Perubahan nilai UMP setiap tahunnya memiliki tujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi setiap provinsi.
Kenaikan UMP yang diumumkan oleh sembilan provinsi tersebut diharapkan dapat mengubah kondisi sosial dan perekonomian yang lebih baik serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Kenaikan Upah Pensiunan PNS sampai Rp4,9 Juta dalam APBN 2024: Kabar Positif bagi Pensiunan Negara!
Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih
Kenaikan Gaji 12% Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS di 2024
Kenaikan Gaji TNI 8 Persen: Detail Besaran untuk Tamtama Prajurit dan Kopral Masa Kerja 5-10 Tahun
Single Salary untuk PNS Golongan III: Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima
Realisasi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam APBN 2024