Catatanfakta.com - Deadline penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 oleh pemerintah provinsi Indonesia adalah pada hari ini, Selasa 21 November 2023. Sebanyak 9 provinsi telah menetapkan UMP 2024.
Berikut adalah daftar provinsi yang telah menetapkan UMP mereka:
Sumatera Utara, dengan kenaikan UMP sebanyak 3,67% atau menjadi Rp2.809.915 dari Rp2.710.493 pada tahun 2023.
Baca Juga: Pengumuman UMP DKI 2024 Ditargetkan Paling Lambat 21 November
Aceh, dengan kenaikan UMP sebesar 1,38% menjadi Rp3.460.672 dari Rp3.413.666.
Jambi, dengan kenaikan UMP 3,2% atau sebanyak Rp94.000 dari Rp2.943.121 menjadi Rp3.037.121.
Bangka Belitung, dengan kenaikan UMP sebanyak 4,04% atau sebanyak Rp141.521 dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
Jawa Timur, dengan kenaikan UMP sebanyak Rp125.000 atau 6,13% menjadi Rp2.165.244,30 dari Rp2.040.244,30 pada tahun 2023.
Baca Juga: Aksi Buruh Jabar: Tuntutan Kenaikan UMP dan UMK 15 Persen di 2024
Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan kenaikan UMP 3,06% atau sebesar Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 dari UMP pada tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.
Maluku Utara, dengan kenaikan UMP sebesar 7,50% atau menjadi Rp3.200.000 dari Rp2.976.720 pada tahun 2023.
Bali, dengan kenaikan UMP 3,68% atau sebanyak Rp100.000 menjadi Rp2.813.672 dari UMP pada tahun 2023 sebesar Rp2.713.672.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Rumus Penghitungan Upah Minimum Lama dan Baru oleh Jokowi
Artikel Terkait
Kenaikan Upah Pensiunan PNS sampai Rp4,9 Juta dalam APBN 2024: Kabar Positif bagi Pensiunan Negara!
Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih
Kenaikan Gaji 12% Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS di 2024
Kenaikan Gaji TNI 8 Persen: Detail Besaran untuk Tamtama Prajurit dan Kopral Masa Kerja 5-10 Tahun
Single Salary untuk PNS Golongan III: Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima
Realisasi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam APBN 2024