9 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Daftarnya

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 14:00 WIB
Daftar UMK 2024 Jawa Barat UMP Ditetapkan Hari Ini/ Ilustrasi
Daftar UMK 2024 Jawa Barat UMP Ditetapkan Hari Ini/ Ilustrasi

 

Catatanfakta.com - Deadline penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 oleh pemerintah provinsi Indonesia adalah pada hari ini, Selasa 21 November 2023. Sebanyak 9 provinsi telah menetapkan UMP 2024.

Berikut adalah daftar provinsi yang telah menetapkan UMP mereka:

Sumatera Utara, dengan kenaikan UMP sebanyak 3,67% atau menjadi Rp2.809.915 dari Rp2.710.493 pada tahun 2023.

Baca Juga: Pengumuman UMP DKI 2024 Ditargetkan Paling Lambat 21 November

Aceh, dengan kenaikan UMP sebesar 1,38% menjadi Rp3.460.672 dari Rp3.413.666.

Jambi, dengan kenaikan UMP 3,2% atau sebanyak Rp94.000 dari Rp2.943.121 menjadi Rp3.037.121.

Bangka Belitung, dengan kenaikan UMP sebanyak 4,04% atau sebanyak Rp141.521 dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.

Jawa Timur, dengan kenaikan UMP sebanyak Rp125.000 atau 6,13% menjadi Rp2.165.244,30 dari Rp2.040.244,30 pada tahun 2023.

Baca Juga: Aksi Buruh Jabar: Tuntutan Kenaikan UMP dan UMK 15 Persen di 2024

Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan kenaikan UMP 3,06% atau sebesar Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 dari UMP pada tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.

Maluku Utara, dengan kenaikan UMP sebesar 7,50% atau menjadi Rp3.200.000 dari Rp2.976.720 pada tahun 2023.

Bali, dengan kenaikan UMP 3,68% atau sebanyak Rp100.000 menjadi Rp2.813.672 dari UMP pada tahun 2023 sebesar Rp2.713.672.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Rumus Penghitungan Upah Minimum Lama dan Baru oleh Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X