Catatanfakta.com - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023, dengan menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho.
Sidang Dewan Pengupahan yang sebelumnya digelar menghasilkan tiga poin usulan terkait besaran UMP DKI 2024 dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.
Baca Juga: Aksi Buruh Jabar: Tuntutan Kenaikan UMP dan UMK 15 Persen di 2024
Dalam menetapkan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya meminta para gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2023.
Berikut ini daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:
Baca Juga: Realisasi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam APBN 2024
Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023 = Rp5.043.068
Angka Pekerja: dengan rumus Inflasi + PE + Alfa (1,89 + 4,96 + 8,15) = Rp5.637.068
Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Dengan perkembangan ini, masyarakat di DKI Jakarta akan menunggu keputusan resmi Gubernur mengenai angka UMP 2024 yang akan ditetapkan.
Artikel Terkait
Tips Mengatur Gaji Biar Ga Boros !!!
Kenaikan Gaji 12% Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS di 2024
Kenaikan Gaji TNI 8 Persen: Detail Besaran untuk Tamtama Prajurit dan Kopral Masa Kerja 5-10 Tahun
Single Salary untuk PNS Golongan III: Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima
Memahami Perbedaan Rumus Penghitungan Upah Minimum Lama dan Baru oleh Jokowi