Pengumuman UMP DKI 2024 Ditargetkan Paling Lambat 21 November

photo author
- Sabtu, 18 November 2023 | 08:00 WIB
UMP dan UMK akan ditentukan mulai November (Pixabay.com/WonderfulBali)
UMP dan UMK akan ditentukan mulai November (Pixabay.com/WonderfulBali)

 

Catatanfakta.com - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023, dengan menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho.

Sidang Dewan Pengupahan yang sebelumnya digelar menghasilkan tiga poin usulan terkait besaran UMP DKI 2024 dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

Baca Juga: Aksi Buruh Jabar: Tuntutan Kenaikan UMP dan UMK 15 Persen di 2024

Dalam menetapkan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya meminta para gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2023.

Berikut ini daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

Baca Juga: Realisasi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam APBN 2024

Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023 = Rp5.043.068

Angka Pekerja: dengan rumus Inflasi + PE + Alfa (1,89 + 4,96 + 8,15) = Rp5.637.068

Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Dengan perkembangan ini, masyarakat di DKI Jakarta akan menunggu keputusan resmi Gubernur mengenai angka UMP 2024 yang akan ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X