Catatan Fakta.Com - Kasus Sidang Ferdy Sambo kembali di lakukian hari ini dengan agenda pembacaan Vonis Bagi Bhrada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhrada E,
Menurut Haki Bhrada E terbukti bersalah.
Bhrada E telah dinyatakan bersalah atas serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: ARSUL SANI TANGGAPI KOMNAS HAM PERIHAL VONIS MATI FERDY SAMBO
Di ketahui Bhrada E Bahwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bhrada E dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel
Baca Juga: Bagaimana Keaadan Sambo Setelah Di Vonis Hukuman Mati
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,"Jelasnya.
Bharada Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum meyakini Bharada Eliezer terbukti bersalah atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan berencana yakni Alm Brigadir Yosua.
Baca Juga: Hakim: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Di Ketahui Sebelum Bhrada E, terdapat empat terdakwa lainnya telah mendengar vonis, yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
Artikel Terkait
ARSUL SANI TANGGAPI KOMNAS HAM PERIHAL VONIS MATI FERDY SAMBO
Bagaimana Jadinya Jika Chealsea Akan Melawan Borussia Dortmund
Ga Sangka ... Ini Manfaat Kesehatan Yang Tersembunyi Dari Minum Teh !
RIBUAN MASYARAKAT SUKSESKAN GEBYAR SENAM DAN JALAN SEHAT HARLAH PPP KE 50