Hakim: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 17:35 WIB
Ferdi Sambo mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati oleh majelis pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/20230 (dok ISt)
Ferdi Sambo mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati oleh majelis pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/20230 (dok ISt)

Catatan fakta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ini keputusan tentang keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan itu. 46 tahun pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Sambo Dihukum Seumur Hidup

Ferdy Sambo didakwa dengan dua dakwaan, pembunuhan dan menghalangi proses peradilan.

Pengadilan penuh memvonis Ferdy Sambo penjara seumur hidup, yang lebih tinggi dari permintaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Tahun 2008 tentang UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi juncto Pasal 55(1) ke 1 KUHP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X