Catatan fakta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ini keputusan tentang keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan itu. 46 tahun pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Sambo Dihukum Seumur Hidup
Ferdy Sambo didakwa dengan dua dakwaan, pembunuhan dan menghalangi proses peradilan.
Pengadilan penuh memvonis Ferdy Sambo penjara seumur hidup, yang lebih tinggi dari permintaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Tahun 2008 tentang UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi juncto Pasal 55(1) ke 1 KUHP
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Memohon Maaf Pada Orangtua Alm. Brigadir J
Ferdy Sambo dan Rifaizal Samual Ketegangan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri Tapi Tak Jadi Gugatan Itu di Cabut Kembali Kenapa ya ?
Keluarga Brigadir J Minta Sambo Dihukum Seumur Hidup
Muhamad Faishal Jadi Juri Termuda Piala CIETAC World di China, Bersama Presiden Pengadilan Arbitrase China