Catatan Fakta- Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak ragu menuntut hukuman berat terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Martin menyebut minimal tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa tuntutan Hukuman Seumur Hidup.
"Kami berharap JPU tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” ujar Martin dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Delapan Pelaku Tawuran Tangerang Diciduk Karena Ranjau Cinta!
Lebih lanjut, Martin berharap tuntutan yang diajukan JPU nanti dapat mencerminkan rasa keadilan untuk korban, khususnya keluarga Brigadir J, serta masyarakat.
“Mengingat Terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” kata Martin.
Ferdy Sambo akan melaksanakan persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Baca Juga: Artis Rivaldo Mulai Jalani Rehabilitasi 16 Januari 2023
“Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (10/1/2023) lalu.
Artikel Terkait
KDRT, Venna Melinda Tuding Suami Ferry Irawan ke Pihak Berwajib!
Artis Rivaldo Mulai Jalani Rehabilitasi 16 Januari 2023
Aktor Revaldo Siap Berubah, Total di Lido Sukabumi: 12 Bulan di Rumah Rehabilitasi!"