Catatan Fakta - Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (lahir 19 Februari 1973) adalah mantan perwira tinggi Polri.
Ia terakhir kali menjabat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Jabatan sebelumnya adalah Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020)[3] dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022) [4]
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Rifaizal Samual Ketegangan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Karena tak terima dirinya diberhentikan dengan tidak hormat Oleh Polri meski sudah mengajukan pengunduran diri.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Gugatan itu hanya berumur pendek karena telah dicabut Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Memohon Maaf Pada Orangtua Alm. Brigadir J
Hal itu tertuang dalam website PTUN Jakarta yang dikutip catatan fakta, Kamis (29/12/2022). Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI dan Kapolri.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran 29 Desember 2022.
Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Cabut Aturan PPKM Jokowi Pastikan BansosAkan Tetap Di Lanjutkan Sampai 2023
Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo arman Haris menjelaskan
Artikel Terkait
Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore
Inilah 7 Resolusi Yang Cocok Buat Kamu di Tahun 2023
Cabut Aturan PPKM Jokowi Pastikan BansosAkan Tetap Di Lanjutkan Sampai 2023
Laga Besok Malam Piala AFF Timnas Indonesia Vs Filipina Shin Tae Yong Tak Mau Kecolongan Lagi