Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Tersangka Pembuat Liquid Vape Berisi Sabu.

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 18:20 WIB
irektorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka pembuat liquid vape yang berisikan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023) (PMJ NEWS)
irektorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka pembuat liquid vape yang berisikan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023) (PMJ NEWS)

Jakarta, Catatan Fakta - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka pembuat liquid vape yang berisikan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MR di rumah kontrakan di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi juga berhasil menangkap barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

“Seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR yang daerah Jakarta Palmerah kemudian ditangkap dan diungkap beberapa alat bukti itu di daerah Meruya merupakan rumah kontrakan pelaku,” ungkap Trudoyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Aktor Revaldo Siap Berubah, Total di Lido Sukabumi: 12 Bulan di Rumah Rehabilitasi!

Lebih jauh, Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander segera memeriksa barang bukti yang didapat dan menemukan unsur narkotika jenis ekstasi, setelah mendapat adanya kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ada satu ember yang berisikan kurang lebih 20kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500gram ini akan disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.

“Kita meminta (mengamankan) alat cetak nanti akan disiapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg tersebut,” tambahnya kembali.

Baca Juga: Delapan Pelaku Tawuran Tangerang Diciduk Karena Ranjau Cinta!

Selepas terungkapnya tersangka MR, ribuan masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika jenis sabu berbahaya yang diselundupkan dengan uap vape. Hal tersebut disampaikan Dony.

“363 botol liquit sabu siap edar yang akan di jual ditengah masyarakat, kini bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman udara pasif dari uap ataupun asap dari liquit sabu tersebut,” jelasnya.

Kepolisian berhasil mengungkap jaringan internasional narkoba melalui kasusnya yang melibatkan tersangka MR. Terkait hal tersebut, Ditreskrimnarkoba terus melakukan pengembangan dengan memberikan barang bukti. Tersangka MR dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X