5 Bentuk Hak Kebebasan
1. Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berekspresi ialah kebebasan untuk mengungkapkan perasaan mengenai hal apa saja baik melalui perkataan maupun perbuatan. Seperti adanya perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat adalah suatu hal yang sangat wajar sebagai bentuk apresiasi dari setiap orang. Namun perbedaan tersebut harus disikapi dengan positif agar tidak menimbulkan perpecahan dan kerugian satu sama lain. Pada ayat 23 dalam Piagam Madinah menyatakan bahwa; “Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada ketentuan Allah dan Rasulnya.”
Untuk itu setiap perbedaan pendapat dikembalikan kepada ketentuan Allah dan Rasulullah yang merupakan pagar agar kebebasan tidak merugikan kepentingan manusia itu sendiri.
2. Kebebasan Berpikir dan Menyatakan Pendapat
Islam memberikan keleluasaan kepada manusia untuk mengungkapkan pemikiran dan pendapatnya. Hal ini dijamin oleh Islam baik secara individu maupun kelompok dan Islam juga menjamin hak untuk berorganisasi.
Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Saba’: 46 yang artinya “Katakanlah (Muhammad), sesungguhnya aku menasehati kamu dengan satu hal, yaitu agar kalian menegakkan (urusan) untuk Allah berdua-dua (berserikat) atau sendiri-sendiri.”
Baca Juga: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Dari redaksi ayat tersebut bisa disimpulkan bahwa hak untuk menyatakan pendapat sangat diperbolehkan bahkan dianjurkan oleh Islam baik secara kelompok maupun individu dengan niat yang positif yakni meluruskan urusan karena Allah.
Telah dijelaskan pada Q.S. Al-Baqarah: 256 yang artinya ialah, “Tidak ada paksaan dalam agama, telah jelas mana yang baik dan yang buruk.”
Hakikatnya Islam adalah agama yang benar yang dibawa oleh Rasulullah. Tetapi tidak semua manusia bisa menerima ajaran Islam, perbedaan keyakinan tetap harus kita hormati, karena memaksakan kehendak agar orang lain menerima agama Islam bukanlah perbuatan yang baik. Untuk itu kebebasan beragama sangatlah dijaga oleh Islam.
Dalam Piagam Madinah ayat 25 dinyatakan bahwa “Sebagai satu kelompok Yahudi Bani Auf hidup berdampingan dengan kaum muslimin. Kedua pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri masing-masing. Bila diantara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini maka akibatnya akan ditanggung sendiri dan warganya sendiri.” Atas dasar itulah maka tidak dibenarkan umat Islam mencela umat agama lain. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-An'am: 108 yang artinya, “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah.”
Baca Juga: ISLAM dan TEKNOLOGI
Artikel Terkait
Jenis Agama
Pengertian Etika, Moral, Susila dan Budi Pekerti
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
ISLAM dan TEKNOLOGI
POLITIK Dan AGAMA