Kawanan Spesialis Pembobol ATM, Diringkus Polres Jakarta Barat

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 08:28 WIB
Pelaku Pembobol ATM Diringkus Polres Sukabumi
Pelaku Pembobol ATM Diringkus Polres Sukabumi

Jakarta, Catatan Fakta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan Jakarta Barat.

Atas perbuatan pelaku tersebut, bank mengalami kerugian hingga 400 juta rupiah.

Ke-11 pelaku itu dibagi menjadi tiga kelompok, kata Harris Kurniawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Kelompok pertama berisi tiga pelaku yaitu BR, AH dan FD. Kelompok kedua berisi lima peserta, yaitu ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga peserta, yakni MA, AG, dan AH.

"Modus operandi mereka adalah, dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan," ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Kejahatan para pelaku terungkap ketika salah satu bank swasta melaporkan ketidaksesuaian antara uang dan saldo yang keluar dengan catatan total ATM, kata Harris.

Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Sebelas pelaku kemudian ditangkap di berbagai lokasi.

"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tsk HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.

Haris menyampaikan, para pelaku ini, sudah menjalankan aksi perbuatannya kurang lebih 1,5 tahun dengan target tempat sekitar dalam atau luar Jakarta.

"Mereka beraksi kalau kurang lebih 1,5 tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta," kata Haris.

Atas aksinya tersebut, kawanan spesialis pembobol ATM dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X