catatanfakta.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perjudian online yang melibatkan sejumlah oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Tidak hanya itu, aparat juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang diduga terlibat dalam jaringan judi ilegal ini.
Baca Juga: Mercedes Benz Maybach hingga 5.146 Website Judol: Fakta Baru Kasus Pegawai Komdigi!
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya telah menangkap 24 orang yang terdiri dari berbagai peran dalam operasional sindikat ini.
"Total kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ungkap Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024).
Para tersangka ini memiliki peran yang beragam, mulai dari pencari website judi online hingga oknum yang bertugas memverifikasi dan memfilter agar situs judi tetap bisa beroperasi meskipun diblokir.
Baca Juga: Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol, Jawa Barat Pastikan Pilkada Bersih
Dua nama yang cukup mencuri perhatian adalah Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas. Kedua orang ini diduga terlibat dalam proses verifikasi dan penyaringan website judi online, yang memungkinkan situs-situs tersebut tetap dapat diakses oleh para pemain judi.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas memang terlibat dalam jaringan judi online ini. "Kami jawab, benar (Alwin Jabarti Kiemas ditangkap terlibat kasus Judol)," ujar Wira.
Di antara para tersangka, terdapat sembilan oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam proses pencarian dan pemblokiran situs judi online.
Baca Juga: Waspada! Akun Populer di Media Sosial Ternyata Sebar Tautan Judol
Mereka tidak hanya mencari dan meng-crawling situs judi, namun juga memainkan peran dalam memastikan agar situs-situs tersebut tetap dapat beroperasi meskipun upaya pemblokiran sedang dilakukan. Peran mereka dalam kasus ini mengundang sorotan terkait integritas oknum pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.
Selain itu, aparat juga menangkap Zulkarnaen Apriliantony, atau yang lebih dikenal dengan Tony Tomang, yang berperan sebagai penggerak utama dalam jaringan ini.