Waspada! Akun Populer di Media Sosial Ternyata Sebar Tautan Judol

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 16:05 WIB
Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan (infopublik.id)
Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan (infopublik.id)

Jakarta, catatanfakta.com - Dalam upaya meningkatkan keamanan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) baru saja mengumumkan langkah tegasnya dengan memblokir lebih dari 94.000 konten terkait perjudian online dalam kurun tiga hari terakhir, mulai dari 9 hingga 11 November 2024.

Tindakan ini menyoroti semakin mengkhawatirkannya modus operandi yang dipakai pelaku judi online dalam menarik perhatian pengguna internet di Indonesia.

Menurut Plt. Direktur PAI, Syofian Kurniawan, pihaknya berhasil menindak sejumlah konten judi yang menyusup melalui platform media sosial dengan strategi yang semakin canggih.

Baca Juga: Tanpa Ampun! Pemerintah Nyatakan Perang Terhadap Judol

“Kami menemukan grup-grup di Telegram dan WhatsApp yang dengan terang-terangan mempromosikan perjudian online. Kami segera rekomendasikan untuk menutupnya,” kata Syofian saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 11 November 2024.

Tidak hanya di aplikasi chatting, beberapa akun media sosial populer turut disusupi iklan judi. Bahkan, akun Instagram yang sebelumnya berisi konten lucu dengan pengikut mencapai 119.000 orang juga terbukti menyebarkan tautan judi online.

Fenomena ini menyoroti bagaimana pelaku judi memanfaatkan ketertarikan publik terhadap konten viral sebagai medium penyebaran ajakan perjudian.

Baca Juga: Oknum Komdigi Terima Setoran Cash Bandar Judi, Situs Judi Aman dari Pemblokiran!

Sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024, total ada 262.034 konten perjudian yang berhasil diidentifikasi dan ditindak oleh Kemkomdigi, dengan berbagai bentuk dan saluran distribusi.

Dari situs web hingga platform berbagi file, jumlah ini menunjukkan bahwa praktik perjudian online telah menyebar ke hampir seluruh kanal digital. Syofian mengapresiasi kontribusi masyarakat yang aktif melaporkan konten perjudian tersebut. "Terima kasih kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami," ujarnya.

Modus penyamaran yang digunakan para pelaku judi online semakin beragam dan sulit diidentifikasi. Mereka kerap menyisipkan tautan judi dalam konten hiburan atau meme populer yang tampaknya tidak mencurigakan.

Baca Juga: ALI FIKRI KPK AKUI KEKELIRUAN ATAS PEMBLOKIRAN REKENING ILHAM DAN AKAN KOORDINASI DENGAN BCA

“Mereka bisa muncul dalam bentuk video viral atau meme, yang kemudian diiringi dengan ajakan bermain judi,” tambah Syofian. Trik ini bahkan menggunakan istilah atau simbol tertentu agar dapat mengelabui sistem moderasi di media sosial, sehingga konten mereka dapat lolos dari pemblokiran.

Yang lebih meresahkan, beberapa akun dengan pengikut yang banyak bahkan ikut mempromosikan judi dengan menawarkan “hadiah” berupa giveaway atau undian palsu. Praktik ini menargetkan kaum muda, yang merupakan pengguna aktif media sosial, dengan iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X