Catatanfakta.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.
Selain itu, tim kuasa hukum Panji juga mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum seputar kasus penyebaran berita bohong dan penodaan agama.
Sidang perdana Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, digelar pada tanggal 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Indramayu.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar Hari Ini
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan alasan kondisi kesehatan, termasuk keluhan terkait tangannya yang patah.
Selain permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Panji juga mengajukan eksepsi terkait tiga dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan primer melibatkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong hingga menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Subsidernya berhubungan dengan Pasal 14 ayat (2) yang menyangkut berita bohong dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar yang tidak pasti atau berlebihan dan tidak lengkap.
Baca Juga: Aliran Dana Rp 1,1 Triliun Terungkap dalam Kasus TPPU Panji Gumilang
Panji juga didakwa dengan UU ITE, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Juru Bicara PN Indramayu, Yanto Arianto, menyampaikan bahwa majelis hakim akan menilai pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Panji, dan keputusan akan disampaikan pada persidangan selanjutnya pada tanggal 15 November 2023 dengan agenda eksepsi terdakwa.