Catatanfakta.com - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Plate dan pengacaranya segera mengajukan banding atas vonis tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate baru saja divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Plate dan pengacaranya segera mengajukan banding atas vonis tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara
Hakim ketua Fahzal Hendri menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Selain hukuman penjara, Plate dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Selain Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS 4G BAKTI: Jaksa Berikan Tanggapan
Sementara itu, tenaga Hudev UI Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
Kasus korupsi proyek BTS ini awalnya disebut merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Namun, hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara, sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.