Catatanfakta.com - Jakarta, 6 November 2023 - Hanya satu hari menjelang pengumuman putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi dalam kasus syarat usia capres-cawapres,
Mahkamah Konstitusi (MK) diguncang oleh sejumlah fakta menarik dan misterius yang muncul selama sidang MKMK.
Kasus ini melibatkan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan Anwar Usman, ketua MK, yang menjadi pusat perhatian.
Baca Juga: Penerapan Konsep Budaya Politik Almond dan Powell dalam Konteks Politik Indonesia
1. Anwar Usman Diperiksa Dua Kali:
Ketua MK Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Hal ini disebabkan oleh jumlah pelaporan terbanyak yang diterima oleh Anwar.
Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menjelaskan bahwa Anwar diperiksa dua kali karena laporan yang dia terima sangat ekstrem dan perlu klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Indonesia-Korsel Kembali Berkolaborasi Gelar Kompetisi Start Up BMC 2023
2. Buku Jimly Jadi Rujukan:
Buku berjudul 'Oligarki & Totalitarianisme Baru' karya Jimly menjadi rujukan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) untuk menguatkan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman.
Buku ini dilampirkan saat sidang pemeriksaan pelaporan.
Jimly, yang juga merupakan Ketua MKMK, hadir secara langsung untuk memimpin sidang tersebut.
Artikel Terkait
Menerapkan Budaya Politik Almond dan Powell di Era Kontemporer: Pandangan, Dampak, dan Kaitannya dengan Fenome
OJK Dukung Bank Masuk Bisnis Paylater dengan Syarat
Single Salary untuk PNS Golongan III: Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima