hukum

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK: Pelanggaran Berat yang Mengguncang Mahkamah Konstitusi

Selasa, 7 November 2023 | 19:49 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie membacakan putusan terkait pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023. (Layar Tangkap YouTube.)



Catatanfakta.com - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Pelanggaran ini terkait dengan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Putusan ini berpotensi memberi tiket kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian ini pada sidang pembacaan putusan etik, yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. Anwar dinilai melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, seperti ketakberpihakan, integritas, dan independensi.

Baca Juga: Gerindra: MKMK Tak Akan Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Sebagai buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. MKMK juga memerintahkan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Tindakan Anwar ini menimbulkan perdebatan dan kontroversi, terutama mengenai integritas para hakim Mahkamah Konstitusi.

Beberapa pihak menilai bahwa Anwar telah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meskipun Anwar membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres dan Dampaknya pada Demokrasi Indonesia

Sebagai informasi,Putusan 90/PUU-XXI/2023 ini mengabulkan gugatan tentang syarat usia capres-cawapres kepada pemohon bernama Almas Tsaqibbirru yang mengakui dirinya pengagum Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Almas mengharapkan Gibran bisa maju walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun pada Pilpres 2024 


Skandal ini semakin mengguncang Mahkamah Konstitusi dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan independensi lembaga tersebut.

Proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia perlu dilaksanakan dengan ketat dan jujur untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjaga demokrasi yang adil dan sejahtera.

Tags

Terkini