CATATANAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap. Henri menjadi tersangka bersama empat orang lainnya setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya adalah pejabat dari Basarnas, yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Dalam konferensi media di Kantornya, Jakarta, pada hari Rabu (26/7), Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengumumkan daftar nama tersangka sebagai berikut: MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC (Koordinator Pusat Kabasarnas RI)."
Baca Juga: Koordinasi Internasional - Polri dan KPK Buru Buronan Harun Masiku di Kamboja
Penetapan status tersangka ini merupakan langkah lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).
Hasil dari tindakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dana sebesar Rp999,7 juta.
Alexander Marwata menyatakan bahwa dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dengan bantuan ABC, menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 senilai sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Baca Juga: HEBOH DI PESAWAT TERIAKI ANIES PRESIDEN
Kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Basarnas akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.
Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas sebelumnya, telah dipindahkan ke Pati Mabes AU sesuai dengan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli. Pergantian posisi ini dilakukan sebagai persiapan pensiun Henri. Marsekal Madya Kusworo telah ditunjuk sebagai pengganti Henri sebagai Kepala Basarnas. Meskipun demikian, serah terima jabatan Kepala Basarnas belum dilaksanakan hingga saat ini.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait penangkapan perwira menengah TNI AU, termasuk Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dalam OTT yang dilakukan KPK. Fadjar juga mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa ini dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapsuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan komitmen Panglima TNI dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Sampaikan Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Basarnas di Cilangkap dan Bekasi
KPK Berhasil Melakukan OTT Terhadap Pejabat Basarnas yang Diduga Terlibat Korupsi
Kebakaran di SPBU Jalan Veteran, Pesanggrahan Berhasil dipadamkan Petugas
SERBA-SERBI KERAMAIAN PELANTIKAN AKMIL DAN AKPOL OLEH PRESIDEN