Setelah Viral ... Penganiyaan Wartawan di Ancol: Polisi Tangkap Enam Tersangka

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi, Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku pengeroyokan di gerbang pintu utama Taman Impian Jaya Ancol (IST)
Ilustrasi, Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku pengeroyokan di gerbang pintu utama Taman Impian Jaya Ancol (IST)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka berstatus anak yang berkonflik dengan hukum akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X