Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka berstatus anak yang berkonflik dengan hukum akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Artikel Terkait
PAN ANGKAT BICARA TERKAIT KEDEKATAN ERICK THOHIR DENGAN CAPRES
David menegaskan bahwa Rafael menolak membayar restitusi dengan mencuci tangannya dari tanggung jawabnya,
Anies menyuruh para relawan untuk melupakan peta Pilpres 2019 dan fokus untuk memenangkan perubahan.
Mobil Patroli Tol dibawa Kabur ternyata bukan ODGJ Tapi Wanita Cantik ini ...
Update Gempa Banten: Muara Binuangeun Diguncang Gempa Magnitudo 3,3, BMKG Peringatkan Masyarakat Waspada