David menegaskan bahwa Rafael menolak membayar restitusi dengan mencuci tangannya dari tanggung jawabnya,

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 09:10 WIB
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo saat di gedung KPK. (ikbal muqorobin - harianterbit.com)
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo saat di gedung KPK. (ikbal muqorobin - harianterbit.com)

CATATANFAKTA.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menolak bertanggung jawab atas restitusi yang diminta oleh Cristalino David Ozora, korban dari penganiayaan putranya, Mario Dandy.

Pengacara David, Mellisa Anggraini, menilai Rafael Alun berusaha menghindari tanggung jawab dan tidak merasa memiliki kewajiban moral atas tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Rafael Alun mencoba untuk melepaskan diri dan tidak mau bertanggung jawab. Tampaknya dia tidak ingin mengakui perannya dalam kejadian ini," ujar Mellisa saat dihubungi pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: PAN ANGKAT BICARA TERKAIT KEDEKATAN ERICK THOHIR DENGAN CAPRES

Mellisa menilai bahwa sikap Rafael membuktikan bahwa tidak ada niat baik dari pihak Mario Dandy untuk membantu David. Padahal, menurutnya, Rafael Alun mampu membayar restitusi untuk David.

"Hal ini semakin menguatkan dugaan kita bahwa sejak awal mereka tidak memiliki niat untuk membantu David dengan pengobatan. Mereka hanya menginginkan kesepakatan damai. Restitusi tidak hanya tentang kemampuan finansial, tapi juga kemauan untuk membantu. Tanpa usaha apapun, mereka sepertinya telah menyembunyikan harta mereka dari negara sejak lahir hingga sekarang," tegasnya.

Baca Juga: Usulan Perpanjangan Bansos Beras Untuk KPM di Setujui Sampai Akhir Tahun 2023

Menurut Mellisa, Mario Dandy dan pengacaranya selalu mengklaim bahwa mereka ingin berdamai dengan David namun ditolak. Namun, dengan ketidakhadiran Rafael Alun dan penolakannya untuk membayar restitusi, hal ini menjadi bukti bahwa mereka tidak sungguh-sungguh ingin membantu David.

"Jika kita mengingat kembali persidangan pada hari Kamis minggu lalu, hakim telah melihat dan sering mendengar dari pengacara terdakwa dan terdakwa itu sendiri bahwa mereka berniat membantu, namun ditolak. Kami mengartikan bahwa mereka menginginkan penyelesaian damai tanpa melalui proses hukum," jelas Mellisa.

"Mereka diminta hakim untuk 'Silakan hadirkan orang tua terdakwa ke persidangan dan kami akan mendengarkan dari mereka'. Tapi, ternyata mereka tidak hadir dalam persidangan dan hanya mengirimkan surat penolakan tanpa menyediakan orang tua sebagai saksi meringankan," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Libatkan Generasi Muda Untuk Gerakan Anti Politik Uang

Tidak bersedia Rafael Alun membayar restitusi dianggap akan menjadi poin negatif bagi Mario Dandy dalam vonis hukumannya. Walaupun secara normatif dia memiliki hak untuk menolak membayar restitusi, namun hal ini dapat menjadi pertimbangan berat bagi majelis hakim.

Terlebih lagi, Rafael Alun juga terbukti merusak kronologis dan memberikan kesaksian palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hal-hal lainnya," jelas Mellisa.

Kehadiran Saksi Meringankan oleh Pihak Mario Dandy
Pihak Mario Dandy diberikan kesempatan satu kali untuk menghadirkan saksi meringankan. Pihak David menantikan apakah pihak Mario Dandy akan memanfaatkan kesempatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X