Skandal Korupsi PTPN XI Terungkap, KPK Melarang Lima Orang Ini untuk ke Luar Negeri

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 18:36 WIB
KPK Melarang Pelaku Dugaan Korupsi HGU Untuk Tidak Keluar Negeri (Ilustrasi KPK)
KPK Melarang Pelaku Dugaan Korupsi HGU Untuk Tidak Keluar Negeri (Ilustrasi KPK)

Catatanfakta.com - Kelima individu yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu di PTPN XI telah mendapat tindakan pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa KPK telah mengajukan permohonan kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah lima orang tersebut meninggalkan negara, guna memastikan kelancaran proses penyidikan. Pernyataan ini diungkapkan Ali kepada para wartawan pada hari Selasa (18/7/2023).

Ali menambahkan bahwa dari kelima individu yang dilarang bepergian ke luar negeri tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat dari PTPN XI, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta.

Baca Juga: KPK BUTUH KETERANGAN MENTERI PERHUBUNGAN TERKAIT KASUS KORUPSI KAI

Dua pejabat yang terlibat dalam kasus ini adalah Mochamad Cholidi, Direktur Operasional PTPN XI, dan Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI.

Sementara Muchin Karli, Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem adalah pihak swasta yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

"Pencegahan ini ditujukan kepada dua pejabat di PTPN XI yang masih aktif saat kejadian, serta tiga individu dari sektor swasta," ungkap Ali mengenai orang-orang yang mendapat tindakan pencegahan.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Rafael Alun di Yogyakarta: Saksi Diperiksa, 20 Aset Senilai Rp150 Miliar Disita!

Ali menjelaskan bahwa masa pencegahan terhadap kelima individu ini akan berlaku selama enam bulan ke depan atau hingga Desember 2023.
Dia berharap agar kelima orang tersebut menunjukkan sikap yang kooperatif selama proses ini.

"Kami berharap agar para individu yang dilarang ini dapat bersikap kooperatif," ujar Ali dengan harapan yang tulus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X