Polis Ringkus Penadah Curanmor Sampai KeLampung, 6 Pelaku Dibekuk ...

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 18:48 WIB
Ilustrasi Pelaku curanmor ditangkap polisi. (Foto: Dok. Net)
Ilustrasi Pelaku curanmor ditangkap polisi. (Foto: Dok. Net)

Agar jera, "Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Sigit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X