TANGGAPAN KETUA MA MENGENAI SEKRETARISNYA YANG TERLIBAT KASUS HUKUM SIMAK SELENGKAPNYA

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 17:47 WIB
Foto Ketua MA M. Syarifuddin. (Foto: Dok MA)
Foto Ketua MA M. Syarifuddin. (Foto: Dok MA)

Catatanfakta.com - Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, mengumumkan bahwa kasus Sekretaris MA, Hasbi Hasan, akan diproses secara hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Syarifuddin menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani oleh hukum dan menyerahkan proses penanganannya kepada lembaga yang berwenang.

Syarifuddin tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai Hasbi Hasan yang terjerat dalam kasus suap tersebut. Dia hanya menyinggung singkat agar Hasbi Hasan diproses secara hukum.

Baca Juga: Sekretaris Mahkamah Agung Tersandung Kasus Suap: Hasbi Hasan Jalani Pemeriksaan Oleh KPK

Sebelumnya, pada Rabu (12/7), KPK menahan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA. Pada pukul 10.25 WIB, Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah melalui lebih dari enam jam pemeriksaan, Hasbi Hasan akhirnya dibawa ke hadapan publik pada pukul 16.44 WIB, mengenakan rompi jingga yang bertuliskan "Tahanan KPK".

KPK mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan diduga menerima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto (DTY) terkait penanganan perkara di MA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti bahwa seseorang yang disebut sebagai DTY menerima sejumlah uang sebesar Rp11,2 miliar dengan maksud untuk mempengaruhi proses perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, sebagian dari jumlah uang tersebut diduga diberikan kepada Hasbi Hasan.

Baca Juga: SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG HASBI HASAN DI DUGA MENERIMA SUAP 3 MILIAR

Penemuan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan korupsi di lembaga peradilan. DTY diduga menerima uang tersebut sebagai imbalan untuk memuluskan atau mempercepat penanganan perkara yang sedang berlangsung di MA.

Keterlibatan Hasbi Hasan, yang diduga menerima sebagian uang tersebut, juga sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. Pihak penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti dan mewawancarai saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

KPK sebagai lembaga penegak hukum anti-korupsi terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk mereka yang mencoba mempengaruhi proses peradilan.

Baca Juga: HASBI HASAN SEKRETARIS MA PENUHI PANGGILAN KPK

Perkara ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya. Korupsi di dalam sistem peradilan dapat merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menimbulkan keraguan terhadap keadilan yang ditegakkan.

KPK akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam memerangi korupsi, termasuk pencegahan dan penindakan terhadap korupsi di dalam sistem peradilan. Harapannya, dengan upaya yang konsisten dan tegas, praktik-praktik korupsi semakin dapat diberantas dan keadilan dapat terwujud di negeri ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X