Catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa jumlah yang diterima oleh Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar. Intervensi yang dilakukan oleh tersangka Hasbi Hasan terjadi dalam kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka HT berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mempengaruhi proses kasasi melalui pemberian fee yang disebut "suntikan dana".
Baca Juga: DEKAT DENGAN NU ERICK THOHIR DI GADANG-GADANG JADI CAWAPRES TERKUAT
Keduanya sepakat untuk memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Hasbi kemudian menyetujui untuk ikut serta dalam mempengaruhi dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Sebagai hasil dari "pengawalan" oleh Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Baca Juga: TANGGAPAN PPP SOAL POROS BARU
Selama periode Maret 2022 hingga September 2022, terjadi transfer uang dari HT ke DTY melalui rekening bank sebanyak tujuh kali dengan total sekitar Rp11,2 miliar.
Dari total tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkan sebagian kepada Hasbi Hasan sesuai dengan kesepakatan mereka, dengan jumlah yang diterima oleh Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.
Artikel Terkait
INILAH SOSOK KAZUYOSHI MIURA
GANJAR PRANOWO TENTANG HUT KOPERASI
TANGGAPAN PPP SOAL POROS BARU
DEKAT DENGAN NU ERICK THOHIR DI GADANG-GADANG JADI CAWAPRES TERKUAT