Catatanfakta.com - Pada tanggal 12 Juli 2023, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri (Kepolisian Republik Indonesia) meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang.
Proses penanganan kasus Ponpes Al Zaytun telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis tanggal 12 dan 13 Juli 2023. Saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik).
Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun naik menjadi penyidikan pada tanggal 4 Juli, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi berdasarkan dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.
Baca Juga: KUNCI INVESTASII ADALAH PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Di ketahui salah satu bentuk barang bukti yang telah diuji adalah salah satu tangkapan layar di konten media sosial yang telah diunggah oleh Panji Gumilang.
Hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri akan menjadi salah satu pertimbangan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Baca Juga: ANDHI PRAMONO TERLIBAT KASUS GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG KETIKA SANG PUTRINYA GAYA HIDUP GLAMOR
Polri masih menunggu hasil tersebut serta hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang, pengasuh dan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun.
Laporan pertama diajukan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada tanggal 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga: KPK MENETAPKAN ADHI PRAMONO TERSANGKA GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG
Laporan kedua diajukan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, pada tanggal 27 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama Islam.
Sosok Panji Gumilang diduga telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimana di ketahui tentang Penistaan Agama, serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel Terkait
POTENSI GELOMBANG 2 METER BPBD DKI JAKARTA HIMBAU MASYARAKAT WASPADA
KPK MENETAPKAN ADHI PRAMONO TERSANGKA GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG
ANDHI PRAMONO TERLIBAT KASUS GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG KETIKA SANG PUTRINYA GAYA HIDUP GLAMOR
KUNCI INVESTASII ADALAH PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH