catatanfakta.com - Penggeledahan di kantor yang terletak di salah satu kawasan pemukiman di Batam itu berlangsung pada Selasa pukul 10.00 hingga 14.45. Usai penggeledahan, penyidik KPK terlihat membawa tiga koper berukuran besar dan sedang.
KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dari kasus yang menjeratnya yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi telah diduga memanfaatkan jabatan yang di emnanya untuk memfasilitasi para pengusaha dan sebagai imbalan atau menerima gratifikasi.
Sebagai perantara, Andhi diduga telah menghubungkan importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke tujuan seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Ia diduga menerima uang sebagai bayaran atas rekomendasi dan tindakannya sebagai broker.
Baca Juga: POTENSI GELOMBANG 2 METER BPBD DKI JAKARTA HIMBAU MASYARAKAT WASPADA
Rekomendasi yang dilakukan Andhi diduga melanggar aturan kepabeanan, dan diduga izin ekspor-impor diberikan kepada pengusaha yang tidak kompeten.
Strategi Andhi untuk menerima fee itu antara lain dengan mentransfer uang ke beberapa rekening bank milik orang-orang terpercaya yang merupakan eksportir, importir, dan penyedia jasa kepabeanan.
Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi antara tahun 2012 hingga 2022, di mana Andhi memangku beberapa jabatan mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga Pejabat Tingkat III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. . Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar.
Baca Juga: ERICK THOHIR DINILAI SOSOK YANG KUAT UNTUK KEMENANGAN CAPRES PADA PEMILU 2024
Total dugaan gratifikasi yang diterima Andhi diperkirakan sekitar Rp28 miliar, dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dana hasil korupsi diduga digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi dan keluarga.
selanjutnya, antara 2021 dan 2022, Andhi diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan sebuah rumah di Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Andhi Pramono dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Andhi Pramono juga dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Terkait
ANIES JELASKAN PERTEMUANNYA DENGAN GANJAR DI MEKKAH TAK BAHAS KHUSUS MENGENAI POLITIK
BERIKUT JADWAL KUNJUNGAN KERJA PRESIDEN JOKOWI
ERICK THOHIR DINILAI SOSOK YANG KUAT UNTUK KEMENANGAN CAPRES PADA PEMILU 2024
POTENSI GELOMBANG 2 METER BPBD DKI JAKARTA HIMBAU MASYARAKAT WASPADA