Selain itu, analisis sementara dari PPATK juga menunjukkan bahwa Rihana dan Rihani pernah melakukan setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: LAMA TAK TERDENGAR ARTIS DAN KOMEDIAN ISA BAJAJ MEMBUAT KEPUTUSAN MENGEJUTKAN
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan kasus mutasi rekening bank yang dilakukan oleh si kembar, Rihana-Rihani.
Telah terungkap bahwa mutasi rekening bank tersebut mencapai Rp 86 miliar , dan menjadi perhatian banyak pihak.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perlu ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaan rekening bank.
Baca Juga: FIRLI BAHURI DI LAPORKAN BRIGJEN ENDAR
Dalam hal ini, pihak berwenang harus menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan ilegal dan merugikan orang banyak.
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
Artikel Terkait
TERJADI KASUS PENYAKIT ANTRAX DI YOGYAKARTA
JOKOWI KE PAPUA RESMIKAN BANDARA ASMAT BERHARAP PEREKONOMIAN SEMAKIN BERKEMBANG
TEKAN ANGKA PENGANGURAN KABUPATEN CIANJUR BUKA BURSA KERJA 2023
BMKG WASPADAI CUACA JABODETABEK SIANG HINGGA SORE HARI DI PERKIRAKAN HUJAN DAN PETIR SERTA ANGIN