MUTASI REKENING SI KEMBAR RIHANA-RIHANI TEMBUS 86 M

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 11:32 WIB
Polisi ungkap pengembalian kerugian korban si kembar Rihana Rihani adalah Wewenang Pengadilan
Polisi ungkap pengembalian kerugian korban si kembar Rihana Rihani adalah Wewenang Pengadilan

Selain itu, analisis sementara dari PPATK juga menunjukkan bahwa Rihana dan Rihani pernah melakukan setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: LAMA TAK TERDENGAR ARTIS DAN KOMEDIAN ISA BAJAJ MEMBUAT KEPUTUSAN MENGEJUTKAN

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan kasus mutasi rekening bank yang dilakukan oleh si kembar, Rihana-Rihani.

Telah terungkap bahwa mutasi rekening bank tersebut mencapai Rp 86 miliar , dan menjadi perhatian banyak pihak.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perlu ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaan rekening bank.

Baca Juga: FIRLI BAHURI DI LAPORKAN BRIGJEN ENDAR

Dalam hal ini, pihak berwenang harus menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan ilegal dan merugikan orang banyak.

Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X