Catatanfakta.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menindak tegas pelaku usaha bank keliling atau koperasi simpan pinjam (KOSIPA) ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Banten.
Baca Juga: Kapolda Banten Siap Menindak Tegas Pelaku Bank Ilegal yang Meresahkan Masyarakat
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Banten Irjen Abdul Karim menyusul peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh seorang ustaz bernama Muhyi oleh anggota KOSIPA ilegal.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Minta Pencegahan DBD Dilakukan secara Khusus
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan unsur SARA tetapi lebih pada praktik bank yang ilegal yang meresahkan karena menagih dengan model pinjol.
Baca Juga: Kasus Ferienjob Jerman: Tersangka Sihol Situngkir Terjerat TPPO
Ia juga mengingatkan seluruh KOSIPA di Banten yang tidak memiliki izin secara resmi bisa ditutup ataupun dibawa ke ranah hukum.
Dalam situasi saat ini, Kapolda Banten meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dan tokoh-tokoh agama serta masyarakat yang ada di wilayah Banten untuk dapat menjaga kondusifitas.
Peristiwa tersebut masih dalam proses investigasi dan pihak kepolisian telah menangkap beberapa pelaku terkait aksi pengeroyokan.
Kita semua perlu memahami bahwa setiap bisnis yang beroperasi harus memiliki izin yang sah dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, Kapolda Banten menegaskan bahwa semua kegiatan yang sifatnya seperti bank harus dijalankan dengan memiliki izin.
Dalam situasi apapun tindakan illegar seperti tindakan KOSIPA tergolong melanggar hukum dan akan ditindak tegas.
Semoga dengan adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah, masyarakat di Banten dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Artikel Terkait
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Minta Pencegahan DBD Dilakukan secara Khusus
Kapolda Banten Siap Menindak Tegas Pelaku Bank Ilegal yang Meresahkan Masyarakat