Catatanfakta.com - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sihol Situngkir atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa ke Jerman melalui program Ferienjob.
Baca Juga: Bareskrim Polri Memeriksa Tersangka Kasus Ferienjob: Menerima Keuntungan Sebesar Rp 48 Juta
Saat sosialisasi program tersebut, Sihol diduga menerima keuntungan sebesar Rp 48 juta sebagai honor ataupun narasumber. Selain itu, polisi juga menjelaskan bahwa Sihol mendapat keuntungan lain berupa nilai tambah sebagai dosen.
Baca Juga: Kapolri Minta Jajaran Polisi Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Untuk Mudik Lebaran
Pantauan detikcom di lokasi menunjukkan bahwa Sihol menghadiri pemeriksaan pada hari itu dengan didampingi oleh tiga kuasa hukumnya.
Baca Juga: MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk Menjadi Saksi di Sidang PHPU
Dia juga membawa beberapa bukti yang akan diserahkan kepada penyidik. Meskipun demikian, Sihol menyatakan menghormati panggilan tersebut sebagai aparat sipil negara.
Kasus Ferienjob Jerman menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum untuk mengatasi tindak pidana perdagangan orang.
Sama seperti program-program beasiswa atau lainnya, mahasiswa juga harus berhati-hati dalam memilih program yang diikuti untuk mencegah terjerat dalam kasus seperti ini.
Semoga kasus ini dapat memperkuat penegakan hukum di Indonesia dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.