Catatanfakta.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka Sihol Situngkir dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program ferienjob yang mengirim mahasiswa ke Jerman.
Selama sosialisasi program, Sihol disebut menerima keuntungan sebesar Rp 48 juta sebagai honor ataupun sebagai narasumber. Selain keuntungan berupa uang tunai, Sihol juga mendapat keuntungan lain yakni nilai tambah dalam karier kepangkatan sebagai dosen.
Baca Juga: Kapolri Minta Jajaran Polisi Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Untuk Mudik Lebaran
Pemeriksaan tersebut dilakukan saat Sihol memenuhi panggilan pihak kepolisian. Kedatangan Sihol dilakukan dengan mengenakan jas hitam dengan kemeja putih dan dasi merah serta masker berwarna putih.
Sihol turut didampingi oleh tiga kuasa hukum yang membawakan bukti-bukti yang akan diserahkan kepada penyidik. Meski demikian, Sihol menyatakan menghormati panggilan pihak kepolisian sebagai ASN.
Baca Juga: MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk Menjadi Saksi di Sidang PHPU
Kasus TPPO melalui program ferienjob yang menyeret Sihol tersebut terus mengundang perhatian publik. Dimana program ini dimanfaatkan untuk mengirim para mahasiswa ke Jerman dengan janji mendapat pekerjaan sambil belajar.
Baca Juga: Mahfud Md: Wajar MK Menolak Permohonan Pemanggilan Menteri
Sementara itu, DPR sendiri telah meminta Kemendikbud proaktif dalam menjaga kasus ini agar tetap jalan dan transparan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
Artikel Terkait
MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk Menjadi Saksi di Sidang PHPU
Kapolri Minta Jajaran Polisi Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Untuk Mudik Lebaran