Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Undang-Undang Dasar 1945: Pilar Konstitusional Republik Indonesia
Selain itu, Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga mengatur larangan melakukan kampanye hitam.
Pasal 545 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kampanye kebohongan (black campaign/kampanye hitam),
menghasut ataupun menyesatkan masyarakat untuk tidak memilih peserta pemilihan umum tertentu".
Baca Juga: Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 ayat (1)
Pelaku kampanye hitam dalam bentuk apapun, termasuk yang dilakukan melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam proses Pemilihan Umum, penggunaan media sosial memang sangat membantu dalam penyebaran informasi.
Namun, penggunaan medsos sebagai wadah kampanye hitam dan menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan sangat merugikan dalam proses demokrasi yang seharusnya bersih, sehat dan jujur.
Oleh karena itu, marilah kita semua menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab serta tetap mematuhi aturan dan norma yang berlaku.
Artikel Terkait
Timnas Jerman U-17 Melaju ke Semifinal Piala Dunia U-17 2023 setelah Mengalahkan Timnas Spanyol U-17 dengan Skor 1-0
Jeli Memahami stasus Hak Tanah Sebelum Beli Rumah dangan KPR