Majelis Hakim Menetapkan Hukuman untuk Mario Dandy Satriyo dengan Restitusi Rp 25 Miliar

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Mario Dandy oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ternyata Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan Ungkap Kesukaan Mereka pada Ngopi!

Ketua majelis, Tony Pribadi Prakoso, didampingi oleh anggota majelis, Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Diketahui bahwa Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar dalam putusan tingkat pertama.

Hakim menyatakan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X