Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Mario Dandy oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua majelis, Tony Pribadi Prakoso, didampingi oleh anggota majelis, Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Diketahui bahwa Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar dalam putusan tingkat pertama.
Hakim menyatakan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.
Artikel Terkait
Hasil Survei LSI Ungkap Elektabilitas Calon Presiden Pilpres 2024
Pasangan Anies-Cak Imin Melintas di Depan Megawati saat Konvoi ke KPU: Respons PDIP terhadap Ketidakpatuhan