Diharapkan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar janji, tetapi akan diikuti oleh tindakan konkret dalam mengangkat status para tenaga honorer menjadi PPPK. Proses ini perlu dilakukan dengan transparansi dan keadilan sehingga semua yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama.
Sebagai kesimpulan, langkah pemerintah untuk mengangkat status 2,3 juta tenaga honorer menjadi PPPK adalah tonggak penting menuju pengakuan yang lebih adil terhadap pekerjaan mereka.
Baca Juga: Teori Sosiologi Klasik: Pandangan Para Ahli dalam Pendidikan
Dengan jaminan keamanan kerja dan hak-hak yang setara, para tenaga honorer akan dapat melanjutkan karier mereka dengan lebih percaya diri dan tenteram.
Semoga langkah ini menjadi contoh positif untuk perubahan lebih lanjut di berbagai sektor dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik di Indonesia.