CATATANFAKTA.COM - Magelang, 3 Agustus 2023 - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah menerima setidaknya puluhan aduan terkait isu pendidikan dalam beberapa waktu terakhir.
Mayoritas aduan tentang pendidikan yang masuk menyoroti praktik pemungutan biaya dengan alasan sumbangan, termasuk jual beli seragam, dari jenjang SD hingga SMA.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, menyatakan bahwa dari puluhan aduan pendidikan yang diterima, sebagian besar telah diselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berpesan kepada Penerima LPDP: Pulang dan Berkontribusi untuk Pembangunan Indonesia
Beberapa daerah seperti Pati dan Kudus sudah menyelesaikan tujuh aduan, sedangkan tiga aduan lainnya masih dalam proses penyelesaian, termasuk di Cilacap, Purworejo, Boyolali, dan Kendal.
Selama tiga tahun terakhir, Ombudsman telah aktif melakukan edukasi kepada semua pihak, khususnya sekolah negeri, bahwa pemungutan biaya apapun tidak diperbolehkan.
Pemerintah telah menyediakan anggaran khusus untuk keperluan pendidikan di sekolah negeri, sehingga sekolah-sekolah negeri tidak boleh memungut biaya tambahan dari siswa atau orang tua mereka.
Baca Juga: Revitalisasi Pendidikan Guru Melalui Pendekatan Pembelajaran STEM
Siti Farida juga menyoroti masalah penggunaan bahasa 'sumbangan sukarela' yang sebenarnya dipaksa untuk membayar atau ditagih.
Menurutnya, bahasa yang ambigu tersebut harus dihindari karena dapat menyebabkan kesalahpahaman dan merugikan peserta didik.
Pendidikan merupakan tanggung jawab negara, dan isu pendidikan sering menjadi masalah klasik yang berulang kali terjadi.
Baca Juga: Belajar dari Kegagalan hingga Sukses: Proses Pendidikan, Kisah Para Alumni Wirausaha Merdeka
Ombudsman sangat memperhatikan agar tidak ada anak usia sekolah yang tidak dapat bersekolah karena hal ini dapat berkontribusi pada peningkatan indeks kemiskinan.
Di Jawa Tengah, aduan yang paling banyak masuk ke Ombudsman berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.