Mereka memberikan batas waktu satu tahun, hingga akhir tahun ajaran, bagi yang terbukti bersalah untuk pindah sekolah.
Wahyu Mijaya juga menyatakan bahwa dalam Pergub mereka, pembatalan dokumen palsu memang memungkinkan, namun tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap anak.
Baca Juga: Pilihan Kampus Terbaik di Indonesia: Top 5 Referensi untuk Masa Depan Pendidikan Anda
Para siswa yang terlibat dalam skandal ini masih memiliki kesempatan untuk tetap bersekolah di tempat tersebut atau memilih sekolah lain.
Dalam menghadapi skandal pemalsuan KK ini, Disdik Jabar berkomitmen untuk memperkuat proses verifikasi dokumen dan memastikan bahwa PPDB berjalan adil dan transparan di masa mendatang.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola proses penerimaan peserta didik untuk mencegah praktik-praktik curang yang merugikan banyak pihak.