edukasi

Tak Kenal Pajak? Baca Cara Menghitung PPh 21, Makin Efektif Dengan Perubahan Tarif Baru

Selasa, 2 Juli 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi PPh 21. (Foto: Antara)

catatanfakta.com - Dalam dunia bisnis dan keuangan di Indonesia, Peraturan Pajak (Perpajakan) adalah salah satu hal yang dikelola dengan sangat ketat.

Salah satu jenis pajak yang perlu diperhatikan oleh para perusahaan maupun karyawan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan sebutan PPh 21.

PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri.

Baca Juga: Ini Resiko Jika Wajib Pajak, Tidak Padankan NIK dan NPWP

Dalam perkembangannya, pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan perubahan signifikan dalam skema penghitungan PPh 21 dengan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) yang baru.

Hal ini menjadi sorotan utama bagi perusahaan dan karyawan pada tahun 2024. Perubahan ini mempengaruhi perhitungan pajak karyawan sekaligus dapat berdampak pada pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan perusahaan.

Dalam pengelolaan PPh 21, PTKP menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan. PTKP atau Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif nol.

Baca Juga: Program Integrasi Pajak dan Kependudukan di Indonesia mencapai Pemadanan NIK-NPWP 100% Hingga Mei 2024

Besar PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan, jumlah tanggungan, dan status penerima penghasilan lainnya.

Sementara itu, dalam penghitungan PPh 21, langkah awal yang harus dilakukan adalah menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah penghasilan bruto yang diterima dikurangi dengan PTKP. Setelah PKP ditentukan, maka harus dilakukan perhitungan tarif PPh 21.

Tarif PPh 21 berbeda-beda tergantung pada penghasilan yang diterima. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), tarif pajak progresif, yang berarti tarif yang lebih tinggi dikenakan pada penghasilan yang lebih tinggi. Adapun tarif PPh 21 bagi Wajib Pajak Badan adalah 25% dari penghasilan kena pajak.

Baca Juga: Ingat! Besok Deadline Pelaporan SPT Pajak 2024: Waspada Denda dan Konsekuensi Hukum!

Setelah mengetahui tarif PPh 21, maka langkah terakhir untuk menghitung PPh 21 adalah menghitung jumlah PPh 21 yang harus dipotong. Pajak yang harus dipotong merupakan hasil dari mengalikan PKP dengan tarif PPh 21.

Dalam praktiknya, untuk memastikan perhitungan PPh 21 dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seringkali diperlukan bantuan dari sistem payroll yang terintegrasi dengan peraturan perpajakan Indonesia. Salah satu contohnya adalah Mekari Talenta HRIS yang dapat membantu perusahaan dalam menghitung pajak dengan lebih efisien dan akurat.

Halaman:

Tags

Terkini