Ingat! Besok Deadline Pelaporan SPT Pajak 2024: Waspada Denda dan Konsekuensi Hukum!

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:00 WIB
 (Nadya Kamila )
(Nadya Kamila )

 

Catatanfakta.com - Besok adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 bagi wajib pajak (WP) pribadi, sedangkan WP perusahaan memiliki batas waktu hingga 30 April 2024.

Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Namun, masih banyak WP yang tidak melaporkan SPT tepat waktu, yang dapat berakibat pada sanksi berupa denda hingga pidana.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar yang Penuh Berkah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.

Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Selain itu, tidak melaporkan SPT juga dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

Baca Juga: Tragedi Global: Lebih dari Satu Miliar Makanan Terbuang Setiap Hari, Mengancam Kelaparan dan Lingkungan

WP yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Jadi, penting bagi WP untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT guna menghindari sanksi yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nadya Kamila Alfarisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X