Hak atas perlindungan terhadap anak dan perempuan (Pasal 28B, ayat 2): Negara wajib melindungi hak-hak anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Hak untuk mengajukan gugatan dan keadilan (Pasal 28D, ayat 4 & Pasal 28I, ayat 2): Setiap orang berhak untuk diperlakukan secara adil dalam proses hukum dan mendapatkan keadilan yang tidak memihak.
Baca Juga: Dukungan Penuh Menteri Perdagangan Bagi UMKM dalam Menghadapi Transformasi Digital
Beberapa hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 merupakan hak dasar yang melindungi kepentingan warga negara.
Bahkan, UUD 1945 mengakui bahwa hak asasi manusia tidak hanya terbatas pada hak-hak yang tercantum, tetapi juga meliputi hak-hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional yang diakui oleh Republik Indonesia (Pasal 28I, ayat 5).