Gunung Api Aktif dengan Potensi Menghasilkan Aliran Lahar Erupsi atau Lahar Panas

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi photo: Gunung berapi yang bisa mengeluarkan erupsi atau lahar panas (Tangkapan Layar Kanal Youtube ArtTuberID)
Ilustrasi photo: Gunung berapi yang bisa mengeluarkan erupsi atau lahar panas (Tangkapan Layar Kanal Youtube ArtTuberID)

Catatanfakta.com - Pernahkah Anda memikirkan bagaimana gunung api aktif dapat menjadi sumber potensi bencana alam yang mengerikan?

Salah satu ancaman yang dapat dihasilkan oleh gunung api aktif adalah aliran lahar erupsi atau lahar panas.

Apa yang sebenarnya dimaksud dengan aliran lahar panas? Mari kita jelajahi lebih dalam tentang fenomena ini, khususnya pada tipe unik gunung berapi yang disebut "gunung maar".

Tipe Gunung Maar dan Potensi Lahar Panas

Tipe gunung berapi yang memiliki potensi signifikan dalam menghasilkan aliran lahar panas adalah gunung maar.

Gunung maar memiliki ciri khas berupa kawah di bagian puncaknya yang terbentuk akibat letusan yang bersifat eksplosif.

Keunikan ini menjadikan gunung maar sebagai kandidat utama dalam menghasilkan aliran lahar panas.

Lahar panas sendiri merujuk pada aliran material panas seperti batu, pasir, dan lumpur yang muncul akibat letusan gunung api.

Ketika material ini bersatu dengan air, mereka membentuk aliran yang menuruni lereng gunung dengan kecepatan sangat tinggi.

Tingginya suhu dan kecepatan aliran menghasilkan potensi merusak dan menghancurkan segala yang berada di jalurnya.

Proses Terbentuknya Lahar Panas

Terbentuknya lahar panas melibatkan peleburan material vulkanik akibat suhu letusan yang tinggi dan kontak dengan es, salju, atau air di sekitar gunung.

Campuran antara material panas dan air inilah yang menghasilkan aliran lahar panas yang mematikan.

Proses ini dapat berlangsung dengan sangat cepat, memberikan sedikit kesempatan bagi penduduk di sekitar gunung untuk menghindar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X